Pengertian
Registrasi
adalah pemberian penghargaan berupa nomor register sebagai identitas
kebun/lahan usaha bahwa telah menerapkan GAP/SOP
Tujuan
Menyiapkan persyaratan sistem jaminan mutu, mempermudah proses telusur
balik, mendorong percepatan akses pasar, dan meningkatkan mutu dan keamanan
pangan.
Landasan Teori
Tata cara registrasi kebun/lahan usaha buah dan sayur mengacu pada
Permentan Nomor 62/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Tatacara Penerapan dan
Registrasi Kebun/Lahan Usaha dalam Budidaya Buah dan Sayur yang Baik.
Persyaratan Registrasi
-
Menerapkan prinsip PHT
-
Menerapkan dan mendemonstrasikan penerapan SOP
-
Melakukan kegiatan pencatatan harian budidaya sesuai
SOP termasuk didalamnya pembelian sarana budidaya dan pemasaran
-
Memperhatikan keamanan/keselamatan pekerja
Kemana Pengajuan Registrasi ?
Permohonan registrasi kebun/lahan usaha ke Dinas Pertanian diketahui Dinas Pertanian
Kabupaten/Kota.
Masa Berlaku Registrasi
-
Nomor registrasi kebun/lahan
usaha berlaku hanya untuk satu unit
kebun/lahan usaha pada komoditas yang didaftarkan
-
Nomor registrasi kebun/lahan
usaha berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang selama dua tahun
berikutnya setelah didahului dengan proses penilaian ulang
-
Nomor registrasi dapat
ditunda/dibekukan bila ditemukan ketidakpatuhan dalam memenuhi persyaratan
penilaian kebun/lahan usaha GAP
-
Nomor registrasi dapat
diberlakukan kembali bila telah dilakukan perbaikan-perbaikan sampai memenuhi
persyaratan penilaian kebun/lahan usaha GAP
Point Penilaian
-
Kelengkapan dokumen (SOP, catatan
kegiatan)
-
Aplikasi (budidaya , kemampuan
petani)
-
Performa kebun (kesuburan, lingkungan, konservasi)
-
Tata laksana (budi daya,
penggunaan pupuk, pengunaan pestisida)
-
Fasilitas penyimpanan (pestisida,
pupuk, hasil panen)
-
Panen dan pasca panen (tatacara,
tempat)
Berikut adalah contoh formulir permohonan pengajuan registrasi dan diambil di Dinas Pertanian Provinsi.
Dan berikut adalah proses awal sampai tahap akhir registrasi mulai dari persiapan dokumen, inspeksi lapangan, sampai dengan verifikasi.
Registrasi kebun/lahan usaha sangat penting bagi petani dalam rangka mempersiapkan menghadapi perdagangan bebas (AEC) 2015 nantinya. Karena dengan sudah memiliki sertifikat register maka produk yang dihasilkan dari petani tersebut baru bisa diakui dipasar bahwa produk yang dihasilkan benar-benar bermutu, aman konsumsi dan diproduksi sesuai kaidah SOP/GAP.
Demikian, semoga bermanfaat :)