Thursday, July 10, 2014

Bagaimana Tata Cara Registrasi Kebun / Lahan Usaha ?

Pengertian
Registrasi adalah pemberian penghargaan berupa nomor register sebagai identitas kebun/lahan usaha bahwa telah menerapkan GAP/SOP

Tujuan
Menyiapkan persyaratan sistem jaminan mutu, mempermudah proses telusur balik, mendorong percepatan akses pasar, dan meningkatkan mutu dan keamanan pangan.

Landasan Teori
Tata cara registrasi kebun/lahan usaha buah dan sayur mengacu pada Permentan Nomor 62/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Tatacara Penerapan dan Registrasi Kebun/Lahan Usaha dalam Budidaya Buah dan Sayur yang Baik.

Persyaratan Registrasi
-     Menerapkan prinsip PHT
-     Menerapkan dan mendemonstrasikan penerapan SOP
-     Melakukan kegiatan pencatatan harian budidaya sesuai SOP termasuk didalamnya pembelian sarana budidaya dan pemasaran
-     Memperhatikan keamanan/keselamatan pekerja

Kemana Pengajuan Registrasi ?
Permohonan registrasi kebun/lahan usaha ke Dinas Pertanian diketahui Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.

Masa Berlaku Registrasi
-     Nomor registrasi kebun/lahan usaha berlaku hanya untuk satu unit kebun/lahan usaha pada komoditas yang didaftarkan
-     Nomor registrasi kebun/lahan usaha berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang selama dua tahun berikutnya setelah didahului dengan proses penilaian ulang
-     Nomor registrasi dapat ditunda/dibekukan bila ditemukan ketidakpatuhan dalam memenuhi persyaratan penilaian kebun/lahan usaha GAP
-     Nomor registrasi dapat diberlakukan kembali bila telah dilakukan perbaikan-perbaikan sampai memenuhi persyaratan penilaian kebun/lahan usaha GAP

Point Penilaian
-     Kelengkapan dokumen (SOP, catatan kegiatan)
-     Aplikasi (budidaya , kemampuan petani)
-     Performa kebun  (kesuburan, lingkungan,    konservasi)
-     Tata laksana (budi daya, penggunaan pupuk, pengunaan pestisida)
-     Fasilitas penyimpanan (pestisida, pupuk, hasil panen)
-     Panen dan pasca panen (tatacara, tempat)















Berikut adalah contoh formulir permohonan pengajuan registrasi dan diambil di Dinas Pertanian Provinsi.







Dan berikut adalah proses awal sampai tahap akhir registrasi mulai dari persiapan dokumen, inspeksi lapangan, sampai dengan verifikasi.









Registrasi kebun/lahan usaha sangat penting bagi petani dalam rangka mempersiapkan menghadapi perdagangan bebas (AEC) 2015 nantinya. Karena dengan sudah memiliki sertifikat register maka produk yang dihasilkan dari petani tersebut baru bisa diakui dipasar bahwa produk yang dihasilkan benar-benar bermutu, aman konsumsi dan diproduksi sesuai kaidah SOP/GAP.
Demikian, semoga bermanfaat :) 

No comments:

Post a Comment